Tuesday, March 8, 2011

Perempuan di Sumut Masih Memprihatinkan

Peringatan Hari Perempuan ke 100 tahun tanggal 8 Maret 2011 masih membersitkan berbagai persoalan pada perempuan Indonesia, misalkan diskriminasi, kekerasan dan ketidakadilan gender. Hal yang semakin memprihatinkan, kasus kekerasan seksual. Sepanjang tahun 2008-2010 di Indonesia tercatat, 8.326 kasus.

Dina Lumban Tobing dari Pesada Ahmo, mengatakan data kekerasan seksual yang dialami perempuan sebanyak 8.326 kasus yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, maka Pesada Ahmo di Sumut juga menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan baik kekerasan seksual dan KDRT yang ditangani WCC Sinceritas di Sumut. Yakni, tahun 2010 ada 80 kasus yang ditangani.

"Ini menunjukkan negara belum memberikan perlindungan terhadap perempuan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. Karena itu, dalam peringatan ini thema yang diusung adalah persoalan kekerasan seksual dalam konteks kenali, sadari dan advokasi," kata Dina, pagi ini.

Hal ini tidak terlepas juga dari semakin meningkatnya angka penderita HIV/AIDS baik secara nasional maupun di tingkat Sumatera Utara. Dina menambahkan, persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi pembahasan dalam kegiatan ini.

Angka kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak setiap tahunnya semakin meningkat. Walaupun UU PKDRT sudah ada sejak tahun 2004 namun perempuan korban kekerasan enggan melaporkan kasusnya. Aparat penegak hukum masih banyak yang belum peka gender dalam penanganan kasus.

"WCC Sinceritas mencatat peningkatan yang serius, dari 55 kasus KDRT di 2009, meningkat menjadi 65 kasus di tahun 2010. Sementara itu,  angka penderita HIV/AIDS di Sumatera Utara hingga Januari 2011 ada 1.535 penderita AIDS dan 1.081 penderita HIV, serta 11 kasus incest di tahun 2010," ujarnya.

Sementara  Sarma Hutajulu dari Jarak Perempuan Sumut, mengatakan dengan kegiatan yang menghadirkan empat nara sumber dengan pembahasan tentang berbagai isu, antara lain persoalan kekerasan seksual dan orientasi seksual tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Sehingga menimbulkan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap orang-orang yang dianggap mempunyai orientasi seksual yang berbeda. Padahal setiap orang berhak untuk menentukan orientasi seksualnya karena hal tersebut adalah bagian dari Hak Asasinya sebagai manusia.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home