Friday, February 18, 2011

Pajaklah Penyebab Film Hollywood Dihentikan Tayang di Indonesia

Keberatan atas tingginya pajak yang dikenakan terhadap film-film impor membuat Motion Pictures Association (MPA) memutuskan untuk tidak lagi memasukkan film Hollywood ke Indonesia.

"Kami dari pihak 21 Cineplex merasa sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi sekarang ini," ujar Noorca Masardi selaku juru bicara pihak 21 Cineplex, tadi sore.

Noorca menegaskan sangat kecewa film asing tak lagi tayang di bioskop 21 dan XXI . Merujuk kepada keputusan Motion Pictures Association (MPA) untuk tak lagi menayangkan film Hollywood dan asing, Norcha merasa prihatin.

"Prihatin atas keputusan pihak asing yang tidak mau lagi mendistribusikan film asing ke Indonesia," paparnya.

Sebagaimana diketahui, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan bea masuk+pph+ppn sebesar 23,75 persen dari nilai barang. Selain itu, selama ini, pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15 persen dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di Indonesia.

Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor itu diberlakukan, dan karena Ditjen Bea Cukai tidak mau menanggapi seluruh argumen keberatan terhadap peraturan baru, Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) dan Bioskop 21 tak akan lagi mendistribusikan film produksi Amerika Serikat atau Hollywwod di seluruh wiayah Indonesia, mulai hari Kamis (17/2) kemarin.

Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut peredarannya di Indonesia sewaktu-waktu.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home